REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Kepurtusan (SK)Nomor58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Berdasarkan SK tersebut, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi parpol secara nasional dan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami menyampaikan keberatan, kami memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan SK tersebut," ujar Yusril dalam sidang perdana antara KPU dengan PBB yang digelar Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Dalam sidang perdana itu, Bawaslu mengagendakan mendengarkan keterangan pemohon (PBB). Selain meminta pembatalan SK, Yusril juga meminta agar PBB diloloskan sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
Permohonan itu, kata Yusril diminta untuk dijalankan paling lambat tiga hari setelah ada putusan dari Bawaslu. Dia mengungkapkan beberapa alasan yang menguatkan permohonan PBB.
Pertama, Yusril menyatakan bahwa partainya sudah melewati tahapan verifikasi oleh KPU. Dalam serangkaian proses verifikasi itu, PBB sudah dinyatakan lolos di tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Sementara untuk verifikasi tingkat kabupaten/kota, Yusril mengungkapkan jika PBB tidak memenuhi syarat di satu daerah, yakni Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat).
Kegagalan ini dianggap Yusril sebagai sesuatu yang janggal. Menurut dia, KPU setempat tidak pernah melakukan verifikasi di Manokwari Selatan.
"Di Manokwari Selatan sama sekali tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," tegas dia.
Yusril menjelaskan jika KPUD Kabupaten Manokwari Selatan hanya meminta PBB menyerahkan enam kartu tanda anggota (KTA) enam anggota partai. Selanjutnya, PBB menghadirkan delapan anggotanya ke kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan.
Setelah itu, KPUD justru mempermasalahkan bahwa anggota yang dihadirkan PBB hanya berasal dari satu kecamatan saja. KPUD meminta agar PBB menghadirkan anggotanya yang berasal dari beberapa kecamatan.
"Yang dikatakan KPU (saat itu), 'kok cuma satu kecamatan ?'. Atas dasar apa KPU meminta sebaran ? di dalam undang-undang menyatakan hal itu tidak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," tegas Yusril.