Senin 26 Feb 2018 13:02 WIB

Depok Perketat Syarat Adopsi Anak

Inti dari adopsi adalah untuk memberikan yang terbaik bagi anak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Adopsi (ilustrasi).
Foto: adoptionnetworklawcenter.net
Adopsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan persyaratan ketat adopsi anak. Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orang tua angkat (COTA) harus mengikuti proses dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pelindungan dan hak anak di masa datang.

"Setiap COTA yang ingin mengurus pengangkatan anak harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Depok Devi Mayori di Balai Kota Depok, Senin (26/2).

Diutarakan Devi, ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon orang tua angkat, karena inti dari adopsi adalah untuk memberikan yang terbaik bagi anak. "Jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Misalnya anak malah ditelantarkan nantinya," jelasnya.

Menurut Devi, syarat utama yang harus dipenuhi COTA dalam pengangkatan anak, yaitu berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mengajukan permohonan pengangkatan anak. Selain itu, mereka juga berstatus menikah sah selama minimal lima tahun.

Kemudian, kata Devi, saat mengajukan permohonan, calon orang tua angkat belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak. "Berbagai persyaratan harus dipenuhi, lalu yang terpenting dan paling utama, COTA harus berusia minimal 30 tahun dan menikah sah selama lima tahun."

Devi menambahkan, dalam proses pengangkatan anak tersebut memerlukan waktu minimal empat bulan dan maksimal enam bulan hingga sah menjadi anak angkat. "Tentunya dengan memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Agama," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement