REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang WNA awak kapal pembawa sabu beserta sabu 1,6 ton yang diungkap di perairan Kepulauan Riau beberapa lalu oleh Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai telah dibawa ke Indonesia. Kapal ini diketahui dikendalikan dari Cina.
"Mereka diperintahkan oleh seseorang dari negara Cina membawa ke Indonesia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (24/2).
Krisno mengungkapkan, alur barang ini di Indonesia sudah diketahui. Namun, Kisno belum bisa mengungkapkan secara detil hal tersebut. Pasalnya hal ini butuh pemeriksaan yang lebih jauh.
Proses berikutnya, Krisno mengatakan merupakan tahap penyidikan. Tahap penyidikan meliputi pemeriksaan tersangka. Saksi-saksi dan pemeriksaan labfor untuk mengetahui apakah ini benar amphetamine dengan kandungannya. "Kami akan kirimkan (barang bukti) ke laboratorium forensik untuk memeriksa kandungan dan signaturenya," kata Kisno.
"Kami akan tahan terus, proses sidik kami akan koordinasi dengan kejaksaan sehingga kasus ini cepat selesai," lanjut dia.
Kepolisian menduga ada pihak lain yang mengetahui di mana barang ini diedarkan. Bisa jadi Indonesia merupakan target akhir. Namun tidak menutup kemungkinan, Indonesia hanya dijadikan tempat transit. "Narkoba itu sistem terputus yang complicated. Jadi ada beberapa layer lagi, bisa sampai pada mastermind, tergantung dari hasil penyidikan dan saya belum bisa menyimpulkan," ucap Krisno.
Keterlibatan warga negara Indonesia sendiri belum diketahui dalam kasus ini. Begitu pula peran warga negara asing lainnya, polisi mengatakan, akan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami akan bekerja sama dengan rekan kami di negara lain. Kami punya komunitas di penegak hukum pemberantasan narkotika," ujar Krisno.
Penangkapan sebelumnya, Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2) mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton (sebelumnya Dirtipid Narkoba menyebut 1,8 ton, Red). Pengungkapan itu terjadi di perairan Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah kapal berbendera Singapura dengan awak kapal empat orang WNA.
Setidaknya 81 karung yang berisikan methampetamine masing-masing kurang lebih berisikan 20 kg diamankan petugas. Jumlahnya diperkirakan mencapai 1,8 ton. Jumlah itu pun masih dalam tahap penghitungan. Ada pun empat tersangka yang diamankan adalah Tan Mai (69 tahun), Tab Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun) dan Liu Yin Hua (63 tahun).