Sabtu 24 Feb 2018 17:01 WIB

Menhub: Bikin Sim A Umum Hanya Rp 100 Ribu

Pembuatan SIM A Umum secara kolektif akan dilakukan pada Ahad (25/2) di GBK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan bagi operator atau pengemudi taksi daring serta taksi konvensional lebih mudah membuat SIM A Umum. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi mengatakan upaya tersebut dilakukan karena selama ini banyak pengemudi taksi daring keberatan dengan aturan pembuatan SIM A Umum yang terbilang mahal. "Kami berikan kesempatan mereka hanya bayar Rp 100 ribu. Itu sudah jadi (SIM A Umum nya)," kata Budi saat mengunjungi Terminal Bandara Budiarto, Curug, Kabupaten Tangerang," Sabtu (24/2).

Dia menjelaskan pembuatan SIM A Umum tersebut akan dilakukan secara kolektif pada Ahad (25/2), di bekas Air Mancur Gelora Bung Karno atau Parkir Timur Senayan. Budi memastikan akan menyiapkan kuota sekitar 600 orang untuk pembuatan SIM dan melakukan ujiannya.

Budi menilai dengan kemudahan tersebut seharusnya pengemudi taksi daring bisa memanfaatkannya. Apalagi jika selama ini merasa pembuatan SIM A Umum mahal sampai Rp 1,2 juta dan menolak PM 108.

"Kita sudah carikan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kemenhub, Toyota, dan Jasa Raharja. Supaya mereka bisa mendapatkan Rp 100 ribu. Kalau Rp 100 ribu masa nggak punya duitnya," ujar Budi.

Dia mengatakan upaya tersebut menjadi bagian dari cara untuk mempermudah dan solusi bagi pengemudi taksi daring. Dengan begitu, lanjut Budi, tidak ada lagi alasan menolak PM 108 karena pembuatan SIM A Umum mahal.

"Sehabis ini (pembuatan SIM A Umum Rp 100 ribu) nanti uji kir atau uji berkala kendaraan juga akan dipermudah dan gratis. Jadi kami sama-sama selesaikan masalahnya dengan memberi solusi," tutur Budi.

Jika selanjutnya masih ada banyak alasan untuk menolak PM 108, Budi merasa ada sesuatu yang memang berniat untuk menghalangi aturan tersebut berlaku. Budi memastikan pihaknya akan berupaya menolong dan memberikan solusi jika ada hambatan yang dilalui oleh para pengemudi taksi daring.

Selama ini, sebagian pengemudi taksi daring masih ada yang berusaha menolak PM 108 yang sudah diterbitkan pada 1 November 2017 dan berlaku utuh pada 1 Februari 2018. Penolakan tersebut dilakukan salah satunya karena adanya aturan uji kendaraan berkala atau kir dan juga pembuatan SIM A Umum yang dirasa pengemudi taksi daring sangat mahal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement