Sabtu 24 Feb 2018 13:12 WIB

Klaim Santunan Jasa Rahaja Alami Kenaikan 50 Persen

Klaim meningkat karena kesadaran masyarakat memperoleh haknya juga meningkat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Jasa Raharja (Ilustrasi)
Jasa Raharja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jasa Raharja (JR) Perwakilan Tasikmalaya mendata angka klaim santunan mengalami kenaikan. Bahkan jumlahnya meningkat drastis seiring penetapan aturan baru soal nominal klaim yang diberikan.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Dede Herdiana mengatakan lewat pendataan terakhir, angka klaim mengalami kenaikan setiap tahun. Tercatat angka realisasi pembayaran santunan tahun 2015 mencapai Rp 21,8 miliar. Lalu tahun berikutnya naik menjadi Rp 22,6 miliar. Menurutnya peningkatan itu terjadi lantaran kesadaran masyarakat untuk memperoleh haknya juga meningkatan.

"Pengajuan klaim tinggi karena kesadaran masyarakat tinggi. Dulu masyarakat begitu kecelakan tidak lapor ke polisi maka sekarang lapor ada kesadaran terhadap hukum, supaya dapatin haknya harus lewat prosedur," katanya kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Ia menjelaskan pula kenaikan biaya klaim lantaran perubahan aturan soal jumlah santunan yang disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai pertengahan Juni 2017. Lewat aturan baru ini, korban meninggal dunia akibat kecelakaan bisa memperoleh klaim santunan hingga Rp 50 juta. Alhasil untuk tahun 2017, realisasi pembayaran santunan mencapai Rp 33,1 miliar.

"Santunan mulai 1 Juni 2017 ada naik sesuai keputusan Kemenkeu. Tadinya biaya perawatan Rp 10 juta naik jadi Rp 20 juta. Santunan meninggal dunia tadinya Rp 25 juta jadi Rp 50 juta," ujarnya.

Berikut nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai perubahan pada Juni 2017:

- Meninggal dunia (ahli waris), naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

- Cacat tetap, naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

- Biaya perawatan luka-luka maksimal, naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

- Penggantian biaya P3K, dari tidak ada menjadi satu juta rupiah.

- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi 500 ribu.

- Biaya penguburan (kalau tidak ada ahli waris), naik dari dua juta rupiah menjadi empat juta rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement