Sabtu 24 Feb 2018 00:13 WIB

Tersangka Penghina Jokowi Dibawa ke Mabes Polri

MKN ditangkap di kediamannya, di Kijang, Kabupaten Bintan, 22 Februari 2018 lalu

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa MKN (54 tahun), tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara serta sejumlah mantan Presiden ke Mabes Polri. Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, MKN dibawa anggota Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangannya di Jakarta.

"Berdasarkan LP yang diterima, ada dua pelapor, satu di Bareskrim dan satu lagi di Polres Tanjungpinang. Jadi tersangka dilaporkan juga di Jakarta atas ujaran kebencian terhadap Presiden," katanya, Jumat (23/2).

Sebelum dibawa ke Mabes Polri, pihak Polres Tanjungpinang menggelar konfrensi pers terkait penangkapan MKN. Sayangnya, wartawan tidak dapat mewawancarai tersangka terkait motif ujaran kebencian yang dipublikasikan di akun media sosialnya, yang dilakukan berulang kali.

MKN ditangkap di kediamannya, di Kijang, Kabupaten Bintan, 22 Februari 2018. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Basko menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti, berupa "gadget tablet", kartu seluler, "hardisck", dan potongan gambar sejumlah ujaran kebencian.

Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap untuk kedua kalinya, dan diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada etnis dan agama tertentu, serta ditujukan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.

"Pelapor LP ke dua, atas nama Billy dari relawan Partai PDI Perjuangan. Tindakan yang setelah kami amankan, menyita akun facebook MKN, dan melakukan pemeriksaan dan kepada pelapor, dan beberapa saksi yang melihat langsung di dalam akun tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tanjungpinang , MKN sudah sering mengungkapkan ujaran kebencian di media sosial terhadap etnis dan agama tertentu dan sejumlah pejabat negara.

"Karena memang yang bersangkutan tinggal sendirian, tidak ada keluarga. Jadi besar kemungkinan dia membuatnya sendiri. Sasarannya etnis dan agama tertentu dan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada," ujarnya.

Terkait kesehatan tersangka, Kapolres menyatakan secara fisik yang bersangkutan terlihat normal. "Tetapi kami akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement