REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berencana memeriksa pedangdut senior Elvy Sukaesih terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba putrinya, Dhawiya Zaida, pada Senin (26/2). Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Elvy Sukaesih.
"Penyidik akan memanggil (Elvy) sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (23/2).
Argo mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ratu dangdut tersebut. Sebelumnya, anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvin meringkus Dhawiya, tunangan Dhawiya bernama Muhammad (34), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta istri Syehan yaitu Chauri Gita pada Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi tersangka Muhammad kerap bertransaksi narkoba di Cawang, Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi meringkus Muhammad dan menggeledah salah satu kamarnya yang ditemukan sabu-sabu seberat 0,38 gram pada ban pinggang celana yang ditelah dimodifikasi disaksikan tersangka Ali Zaenal Abidin.
Petugas mengembangkan penggeledahan di kamar Dhawiya yang bersama Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu. Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu-sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.
Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet merek Manggo berisi 0,45 gram sabu-sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu-sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu-sabu.
Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu-sabu, dua telepon selular dan satu komputer tablet merek Ipad.