REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang lurah yang masih aktif menjabat di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya atas dugaan kasus pungutan liar (pungli).
MH, inisial lurah tersebut, tampak digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada sekitar pukul 17.35 WIB, Kamis petang.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Inspektur Polisi Dua Tio Tondy kepada wartawan di Surabaya, mengatakan dugaan kasus pungli yang menjerat MH telah dilakukannya sejak menjabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya.
MH diduga terus melakukan pungli ketika kemudian dipercaya menjabat Kepala Satpol PP Kecamatan Krembangan Surabaya.
Tio menjelaskan MH semasa menduduki dua posisi jabatan di Satpol PP tersebut diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya. "Pungutannya beragam, antara Rp75 ribu hingga 100 ribu per pedagang kaki lima," ungkapnya.
Polisi masih belum menetapkan MH sebagai tersangka. Tio mengatakan sampai malam ini penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan pemeriksaan.
"Status MH hingga malam ini masih sebagai terperiksa dan telah kami amankan. Kami masih hitung berapa jumlah pedagang kaki lima yang dipungli dan berapa nilai totalnya sampai sekarang. Termasuk pungutan antara Rp75 ribu hingga 100 ribu itu dikutip per bulan atau bagaimana, kami masih lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Tio memastikan, hingga menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya malam ini, MH masih tercatat sebagai pejabat di lingkungan kelurahan wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya. "Waktu kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tadi sore, SK jabatannya sampai sekarang masih tercatat sebagai lurah di wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya," ujarnya