Kamis 22 Feb 2018 19:07 WIB

Kondisi Sungai di Bandar Lampung Memprihatinkan

Rumah-rumah atau gubuk tersebut berdiri tanpa ada sanksi dari Pemkot.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah rumah porak-poranda akibat diterjang banjir bandang setelah hujan deras selama beberapa jam meluapkan Sungai Jagalan di Gulak Galik, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Kamis (24/1) malam
Foto: Antara
Sebuah rumah porak-poranda akibat diterjang banjir bandang setelah hujan deras selama beberapa jam meluapkan Sungai Jagalan di Gulak Galik, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung Kamis (24/1) malam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kondisi sungai (kali) yang tersebar di wilayah Kota Bandarlampung dinilai sudah sangat memprihatinkan. Warga masih tidak mematuhi ketentuan dengan sembarangan mendirikan bangunan rumah di tepian sungai, sehingga sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Kamis (22/2), sejumlah rumah atau gubuk kerap menghiasi tepian sungai-sungai dengan tidak merasa bersalah. Rumah-rumah atau gubuk tersebut berdiri tanpa ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Hal ini sebagai dampak menjamurnya warga urban memenuhi badan sungai.

Kondisi sungai yang di atasnya sudah berdiri rumah dan gubuk, di bawahnya terdapat sampah rumah tangga yang menumpuk. Selain itu, badan sungai yang menyempit dan aliran air tersumbat, sehingga saat hujan turun, air dari perbukitan tak mampu menampung dan meluap sehingga menyebabkan banjir bandang.

Kawasan Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Tanjngkarang Barat, Kedator, menjadi lahan empuk bagi warga untuk mendirikan rumah dan gubuk. Beberapa hari lalu, warga Gulak Galik mengalami longsor saat hujan turun. Dinding rumah warga yang membatasi badan sungai ambruk tertimpa longsoran tanah.

Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung Effendi Yunus membenarkan masih banyaknya warga yang tidak patuh terhadap ketentuan, sehingga bebas mendirikan bangunan di atas atau dekat sungai. "Seharusnya kesadaran warga saja, kalau takut banjir jangan bangun rumah di sungai," katanya.

Ia mengatakan warga yang mendirikan dan mendiami bangunan seperti rumah dan gubuk di sungai-sungai Kota Bandarlampung tidak memiliki izin. Pasalnya, izin mendirikan bangunan harus jauh dari garis sepadan sungai sekitar tiga meter dari sungai.

Mengenai tindakan kepada warga setempat yang telah melanggar ketentuan, ia mengatakan belum ada tindakan khusus untuk menertibkan warga yang mendirikan rumah. "Hanya kesadaran saja," ujarnya.

Sedangkan warga yang berdiam di tepi sungai tersebut mengaku belum mengetahui harus memiliki izin mendirikan bangunan, apalagi di tepi sungai. Kami tidak tahu kalau ada izinnya. "Soalnya banyak rumah yang berdiri di sungai," kata Usman, warga Kelurahan Gulak Galik.

Ia mengatakan bangunan rumah yang ia tumpangi tersebut warisan dari orangtuanya. Menurut dia, membangun rumah di tepi sungai karena memang tidak memiliki lahan atau tanah di tempat lain. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement