REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Fredrih Yunadi. "Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2).
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto. Agenda hari ini adalah tanggapan Jaksa KPK terkait eksepsi atau keberatan dari tim pengacara Fredrich Yunadi.
Selanjutnya, kata Ikhsan, dalil atau alasan eksepsi terdakwa nomor 77 sampai dengan nomor 80 yang menyatakan perkara a quo merupakan perkara tindak pidana umum dan bukan perkara tindak pidana juga tidak tepat.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum maupin eksepsi pribadi yang diajukan Fredrich Yunadi harus lah ditolak karena tidak beralasan dan bukan termasuk lingkup eksepsi sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata Jaksa Ikhsan.
Oleh karena itu, jaksa KPK meminta persidangan perkara itu harus dilanjutkan pemeriksaannya berdasarkan surat dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sidang Fredrich akan dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden. Dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.