Kamis 22 Feb 2018 15:28 WIB

Ahok Ajukan PK, Ini Kata GNPF

GNPF berharap para hakim dapat dengan adil meneliti kembali kasus tersebut.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Andi Nur Aminah
Wakil Sekjen MUI, Zaitun Rasmin.
Foto: Foto: Mg01
Wakil Sekjen MUI, Zaitun Rasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin menanggapi pengajuan kembali (PK) kasus penistaan agama yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (22/2). Menurutnya, PK berhak diajukan oleh setiap warga negara.

Meski demikian, ini merupakan isu sensitif yang sangat perlu dicermati. "Hak setiap negara mengajukan PK itu, tapi perlu jadi pertimbangan bahwa ini masalah yang sensitif," kata dia pada Republika.co.id.

Sehingga jika memang pihak Basuki mengajukan maka prosesnya harus digelar dengan adil. GNPF berharap para hakim dapat dengan adil meneliti kembali kasus tersebut.

"Apalagi kalau kesimpulan pengadilan dan para tokoh kemarin itu memang penistaan agama," kata dia.

Zaitun menyampaikan GNPF berharap hakim yang menangani kasus ini tidak terpengaruh oleh apa pun dan semangat menegakkan keadilan seperti yang ditonjolkan. Menurutnya, GNPF dipastikan mengawal kasus ini. "Iya pasti GNPF pasti otomatis mengawal melalui tim advokasi," kata dia.

Sebelumnya, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners.

Diketahui, sidang perdana rencananya akan berlangsung pada Senin (26/2) mendatang. Kemungkinan sidang akan berlangsung di Ragunan karena animo masyarakat cukup besar terhadap kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement