REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika bersama lima institusi yang berasal dari berbagai latar belakang, Kamis (22/2). Salah satu di antaranya adalah dengan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI).
Kepala BNN, Budi Waseso, menjelaskan, menggaet anggota PARFI56 merupakan upaya kunci untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. "Sebab, teman artis menjadi salah satu pangsa pasar terbaik untuk narkotika dengan gaya hidup dan daya beli mumpuni," ucapnya dalam penandatanganan MoU kerja sama di Gedung Laboratorium Narkoba BNN, Lido, Bogor.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI56) menandatangani Memorandum of Understanding terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Bogor, Kamis (22/2).
Buwas, sapaan akrab Budi, menambahkan, kerja sama ini menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan narkotika sudah sepatutnya dilakukan semua pihak. Tidak terkecuali kalangan artis yang kerap dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat.
Bersama BNN, PARFI56 sepakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, terutama di kalangan artis yang tergabung sebagai anggota PARFI56. Selain itu, pihak PARFI56 juga sepakat untuk membentuk relawan antinarkotika dan melakukan deteksi dini terhadap lingkungannya dengan menggelar tes urine bagi seluruh anggota.
Ketua PARFI56, Marcella Zalianty, menjelaskan, kerja sama ini merupakan komitmen besar pihaknya untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba dari bumi Indonesia. Marcella menjelaskan, PARFI56 berdiri dilandasi semangat membersihkan diri dan nama baik organisasi yang sudah terkotori oleh oknum ketua umum yang tertangkap menggunakan narkoba di forum tertinggi, yakni kongres.
"Itu sebabnya, saat kami deklarasi demi menjamin peristiwa itu tidak terjadi lagi, kami hadirkan BNN untuk melakukan test urine semua pengurus dan anggota," ucap Marcella.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI56) menandatangani Memorandum of Understanding terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Bogor, Kamis (22/2).
Guna menjamin kepastian hukum, Marcella menambahkan, pihaknya sudah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum PARFI56. Tujuannya, melakukan pendampingan terhadap anggota terkait kasus hukum, tidak terkecuali narkoba.
Di tengah pesimisme banyak pihak soal pemberantasan narkoba, Marcella tetap percaya pemerintah memiliki komitmen besar untuk membebaskan anak bangsa dari narkotika. "Kita lihat dalam banyak kasus, para pengguna mulai diperlakukan sebagai korban bukan pelaku. Mereka butuh pertolongan lewat rehablitasi, tuturnya.
Marcella optimistis, perjuangan bersama dalam memberantas narkoba, baik dari kalangan artis maupun masyarakat akan menemui titik terang. Apabila ada kolaborasi segenap pihak. Di mana, PARFI56 yang mewadahi para artis adalah bagian dari kolaborasi penting itu.