REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Dana Desa yang ditujukan untuk memakmurkan pedesaan, seperti memiliki dua mata pisau juga berpotensi menjadi ladang korupsi para perangkat desa. Polri pun menyatakan akan melakukan pengawalan dan melakukan proses hukum pada kasus korupsi yang dilakukan dalam implementasi dana desa tersbut.
"Kita mengawal itu, sudah ada sistem dari Mabes Polri, kita mengawal dan ada beberapa juga strategi khusus, rencana pengamanan khusus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (21/2).
Prinsip bagi kepolisian, lanjut Iqbal, bila ditemukan perbuatan melawan hukum terkait pengguna dana desa itu, polisi pun akan memproses. "Itu prinsip. kita kawal bersama-sama perangkat tersebut. prinsip kalau ditemukan kita akan proses," ujar Iqbal.
Dana desa pada 2018 memiliki besaran Rp 60 triliun. Untuk diketahui, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Nota kesepahaman (MoU) itu disepakati bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo pada 20 Oktober 2017 lalu.
Dalam hal ini, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) akan menjadi instrumen di tingkat desa dalam melakukan pengawasan tersebut.