Rabu 21 Feb 2018 17:41 WIB

PKPI Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

PKPI mempersoalkan data dalam SIPOL KPU yang berbeda dengan kondisi faktual parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hazliansyah
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor, mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Rabu (21/2). Dalam gugatannya, PKPI mempersoalkan data dalam SIPOL KPU yang berbeda dengan kondisi faktual parpol.

Menurut Syarifuddin, keputusan KPU yang menetapkan parpolnya tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi calon peserta Pemilu 2019 merupakan keputusan prematur.

"Menurut kami, penetapan status TMS kepada PKPI perlu diklarifikasi kepada KPU," ujarnya usai pendaftaran gugatan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Dia mengungkapkan, ada ketidaksesuaian data yang ada dalam SIPOL KPU dengan kondisi faktual saat verifikasi dilakukan. Kondisi data yang tidak sesuai ini terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Permasalahan terutama kembali kepada SIPOL. Kami berharap proses verifikasi mengacu kepada dokumen faktual, sebab data SIPOL pada verifikasi itu kan diwajibkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Syarifuddin.

Setelah putusan MK, ada perubahan data SIPOL oleh PKPI. Sementara itu, pada saat verifikasi kemarin, lanjut Syarifuddin, menggunakan data SIPOL yang berbeda dengan kenyataan.

"Syarat administrasi sesuai data SIPOL sudah memenuhi syarat. Sementara saat verifikasi secara faktual ditemukan perbedaan antara kondisi faktual dengan data SIPOL," tegas Syarifuddin.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidaklolosverifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten/kota di tiga provinsi.

"PKPI memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota terdapat yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tiga provinsi, " ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.

KPU juga menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidaklolosverifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

KPU memastikan 14 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol yang lolosyakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS dan PAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement