REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang ibu yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya. Korban harus mendapatkan penanganan medis akibat luka bakar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tersangka merupakan ibu kandung korban yang langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa (20/2).
Ia menuturkan, tersangka NN (32) diamankan di rumahnya Kampung/Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Garut, setelah mendapatkan laporan tentang kasus penganiayaan terhadap anaknya MR (7).
Kapolres menyampaikan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara ibu dan anak itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan ibu terhadap anak itu terjadi 19 Februari 2018 di rumah tersangka.
Kasus kekerasan itu, kata dia, berhasil terungkap ketika guru sekolah curiga dengan kondisi fisik korban, lalu diketahui terdapat luka bakar di bagian kakinya akibat disetrika. "Mendengar pengakuan korban, guru di sekolahnya langsung melaporkan ke P2TP2A selanjutnya ke polisi," katanya.
Budi menyampaikan, sejumlah personel Satuan Reskrim diterjunkan ke rumah korban untuk mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian memeriksa kondisi fisik korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi sekaligus mendapatkan penanganan medis. "Korban sudah mendapatkan pengobatan, sedangkan ibunya dibawa ke Polres," katanya.