Selasa 20 Feb 2018 21:58 WIB

Parpol Curi Start Kampanye, Bawaslu Bakal Beri Sanksi

Parpol dilarang berkampanye di media massa sebelum 27 September.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Mochamad Afidudin, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi terhadap partai politik (parpol) yang mencuri start sebelum masa kampanye Pemilu 2019 dimulai. Sementara itu, KPI dan Dewan Pers masing-masing akan menindak media penyiaran dan media cetak serta media elektronik yang melakukan hal serupa.

Menurut Afif, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap bentuk-bentuk aktivitas kampanye yang mungkin akan dilakukan parpol selama tujuh bulan masa jeda sebelum kampanye Pemilu resmi dimulai. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers yang dapat dijadikan pedoman bagi parpol peserta Pemilu 2019.

Pedoman ini, kata Afif, sebagai bentuk mengisi kekosongan hukum akibat belum adanya aturan turunan mengenai kampanye Pemilu 2019. "Maka bukan karena belum diatur lalu bisa kampanye di jeda waktu tujuh bulan ini. Di masa jeda tetapi tetap tidak boleh kampanye," tegas Afif ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Pedoman yang telah disepakati bersama, lanjut dia, bertujuan menghindari potensi pelanggaran selama tujuh bulan mendatang. "Sebab, kalau tidak ada larangan, maka nanti akan mengulang-ulang seperti kemarin (bentuk kampanye yang sudah ada). Toh nanti pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 juga akan difasilitasi oleh KPU. Sesuatu yang sudah difasilitasi tidak boleh dilakukan di luar masa kampanye," papar dia.

Sementara itu, terkait sanksi, Afif menegaskan akan menjadi tupoksi bagi masing-masing lembaga. Namun, secara konkret, Afif belum dapat menegaskan bentuk-bentuk sanksi yang akan diberikan.

"Saat ini yang terpenting adalah kami melakukan pencegahan. Dan bentuk sanksinya nanti juga sesuai domain, misalnya soal penyiaran oleh KPI, media cetak dan online oleh Dewan Pers dan parpolnya akan diberi sanksi oleh Bawaslu," tambah Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement