Selasa 20 Feb 2018 19:40 WIB

Komplotan Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Jembrana

4.475 butir pil koplo diamankan.

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID,  NEGARA, BALI -- Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menangkap komplotan pengedar pil koplo di wilayhnya. Ribuan pil memabukkan tersebut diamankan sebagai barang bukti.

"Tiga orang pelaku kami tangkap, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Selasa (20/2).

Ia mengatakan, dari KPI (20), GDSP (23), dan PEA (29), pihaknya mendapatkan barang bukti 4.475 butir pil koplo dari penggeledahan di dua lokasi.

Menurutnya, anak buahnya melakukan penyelidikan kemudian penangkapan, setelah mendapatkan informasi jika tiga orang warga Dusun Arum dan Dusun Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya tersebut menjual pil koplo.

Saat menggerebekan rumah KPI dan GDSP yang merupakan pasangan suami istri, polisi yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi mendapatkan barang bukti 725 butir pil koplo yang belum dibungkus.

Selain itu, juga disita dompet yang digunakan untuk menyimpan delapan plastik berisi masing-masing sepuluh pil, uang Rp 234 ribu, klip plastik yang masih kosong serta handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Dari dua tersangka ini, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap PEA selaku pemasok pil tersebut, dengan barang bukti 2.990 butir pil koplo yang ia titipkan pada salah satu rumah di Dusun Jineng Agung.

"Kami juga menemukan 68 paket pil koplo yang siap diedarkan, dengan tiap paket berisi sepuluh butir. Uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu juga kami sita," kata Priyanto.

Ia mengatakan, penjualan pil koplo yang dilakukan tiga tersangka ini sangat memprihatinkan karena mereka juga menyasar remaja usia sekolah, selain masyarakat umum dengan berbagai latar belakang profesi.

Menurutnya, untuk setiap paket berisi sepuluh butir pil dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu, yang uangnya disetorkan kepada PEA. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis baik dari Undang-Undang Kesehatan maupun KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement