Selasa 20 Feb 2018 17:57 WIB

KPU-Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Pencuri Start Kampanye

KPU dan Bawaslu jangan sekadar gencar melakukan nota kesepahaman.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangan saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangan saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas dalam menangani partai politik maupun kader yang mencuri start kampanye Pemilihan Legislatif 2019.  Menurut Titi, dua penyelengara pemilu tersebut jangan hanya gencar melakukan nota kesepahaman dengan berbagai pihak.

KPU dan Bawaslu juga diminta harus mengimplementasikan  nota kesepahaman tersebut. "Jangan hanya sekadar di kertas tapi yang ditunggu adalah praktik dari implementasi dari nota kesepahaman dengan berbagai pihak tersebut, KPU dan Bawaslu sedang diuji saat ini," ujar Titi saat dihubungi pada Selasa (20/2).

Titi mengatakan demikian terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang memulai kampanye dini. Salah satunya dengan dalih melakukan sosialiasi nomor urut partai maupun citra partai di media massa maupun di media sosial. Sebab menurut Titi, hal itu masuk bagian dari kegiatan kampanye.

"Citra diri pun termasuk bagian dari kampanye. khususnya di bagian frekuensi publik segala hal itu seperti hymne, mars tidak boleh ada penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan membangun citra diri partai," kata Titi.

Penyelengara pemilu terutama KPU kata Titi, juga harus melakukan pembedaan atau kategorisasi dengan yang disebut sosialisasi dan kampanye. Hal ini agar partai tidak berdalih bahwa apa yang mereka lakukan adalah sosialisasi dan tidak melanggar.

Sebab, berdasarkan PKPU tahapan Pemilu 2019, kampanye untuk parpol sendiri baru dilaksanakan 23 September 2018-13 April 2019. Begitu pun juga kampanye di media massa.

"Mereka harus tegas mengingatkan tetapi kalau ternyata dilanggar ya harus dilakukan penegakan hukum secara tegas supaya tidak ada pembiaran, karena mereka akan merasa tidak ada efek Jera yang dirasakan menemukan pelanggaran," ujar Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement