Selasa 20 Feb 2018 16:41 WIB

3 Kementerian Evaluasi Proyek Pembangunan Tol Becakayu

Investigasi dan evaluasi terhadap kecelakaan konstruksi Tol Becakayu harus total

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga kementerian segera mengevaluasi proyek pembangunan Tol Becakayu. Hal itu menyikapi terjadinya kecelakaan konstruksi merosotnya framework pier head yang menimpa tujuh pekerja pada Selasa (20/2) pukul 03.00 WIB. 

"Akan ada koordinasi kami (Kementerian BUMN) dengan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan, harus sama," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang usai konferensi pers di Kantor Proyek Tol Becakayu, Jakarta, Selasa (20/2).

Ia mengatakan, tiang yang ambruk merupakan peninggalan investor sebelumnya atau tiang yang macet pengerjaannya. Sehingga, menurut dia, investigasi dan evaluasi terhadap kecelakaan konstruksi Tol Becakayu harus dilakukan secara total.

Bambang menjelaskan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bukan hanya sebagai kontraktor dalam pengerjaan Tol Becakayu, tetapi juga investor. Ia mengatakan, selama ini PT Waskita Karya membiayai sendiri pengerjaan proyeknya.

Terkait investigasi dan evaluasi proyek, Bambang menjelaskan koordinasi perlu dilakukan antarkementerian. Sebab, ia menjelaskan Kementerian BUMN merupakan pembina proyek, Kementerian PUPR sebagai pembina teknis, dan Kementerian Perhubungan sebagai pemilik proyek.

Ia membenarkan rencana pemerintah memoratorium seluruh pekerjaan berat di atas permukaan atau melayang di Indonesia. Ia mengatakan, hal itu bertujuan meninjau kembali proyek tersebut. Namun, ia tak mengatakan, sampai kapan pemberlakukan moratorium itu.

"Moratorium untuk review ulang. (Proyeknya) enggak mengganggu, tapi harus tetap review ulang," tutur Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement