Senin 19 Feb 2018 23:12 WIB

Komplotan Perampok Pengumpan Wanita

Dari tujuh pelaku, salah satu diantaranya seorang wanita

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Depok menangkap tujuh orang pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan. Satu di antara tujuh pelaku adalah seorang wanita. Korbannya sendiri seorang pria, Toni Setiawan (18 tahun).

"Setelah menerima laporan korban pada 16 Februari 2018, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku perampasan motor dengan kekerasan," ujar Kanit Reskrim Polres Depok, AKP Firdaus di Mapolres Depok, Senin (19/2).

Ketujuh pelaku tersebut adalah D (17 th), F (16 th), Zulfikar (29 th), Ali Usman (30 th), Ayub (38 th) dan Setyawan (32 th) serta seorang wanita K (19 th).

"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone smart fren dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam," terangnya.

Firdaus mengutarakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Raya Grand Depok City (GDC) kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Adapun kronologis, kejadian pada 13 februari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

Modusnya, korban saat melintas di TKP diberhentikan seorang wanita, tersangka Karin yang minta diantar kerumah. Korban lalu membonceng Karin dengan motornya. setelah itu korban dicegat para tersangka lainnya, memukul korban dengan bambu hingga jatuh.

Kemudian para pelaku yang mengendarai dua motor mengambil motor korban berserta handphone milik korban.

"Para pelaku akan dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement