REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung siap menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) Narapidana Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat mengatakan, pihaknya bakal mengikuti alur proses hukum yang berlaku.
"Pasti lah (akan menghadapi). Artinya kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi," kata Noor Rochmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2).
Kendati demikian, Noor Rochmat mengaku, belum menerima surat tembusan panggilan dari Mahkamah Agung terkait sidang PK Ahok. Kejagung pun akan tetap menyiapkan tim jaksa untuk menghadapi sidang bila PK diajukan. "Kalau kami dapat (surat), langsung kami melakukan surat perintah untuk siapa yang akan mewakili kita untuk sidang," ujarnya.
Dia mengatakan, akan menunjuk kembali jaksa senior Ali Mukartono. Ali merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok. "Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Tapi, saya akan lapor Jaksa Agung dulu," kata dia.
Ali Mukartono sudah dipindah tugas ke Palembang. Namun, Noor Rochmat mengatakan, Kejagung bisa memanggil kembali Ali untuk mengawal sidang PK Ahok. Alasannya, Ali dan tim telah mengikuti kasus Ahok sedari awal.
Noor Rochmat belum bisa menjelaskan banyak terkait langkah lanjutan kejaksaan menghadapi sidang PK Ahok. Kejaksaan masih menunggu surat tembusan panggilan sidang. "Saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini kalau ada panggilan, nanti akan kita siapkan sesuai dengan perintah," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Sidang PK dijadwalkan digelar pekan depan. "Hakim telah menetapkan sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018," kata Humas MA Abdullah dalam keterangan persnya, Senin (19/2).
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.