REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menangkap empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia. Keempatnya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 kilogram.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, di Nunukan, Senin, menyatakan barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan di sebuah rumah warga di Sei Nyamuk Pulau Sebatik pada Rabu (14/2) sekira pukul 03.45 WITA.
Kasus itu, baru diekspose karena kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan terlebih dahulu untuk menyelidiki pemilik sabu-sabu itu.
Awalnya, aparat kepolisian setempat hanya mengamankan dua TKI bernama Firman alias Johan bin Alan (21) dan Husen alias Saiful bin Lahi (43) yang membawa sabu-sabu itu menyeberang dari Tawau ke Pulau Sebatik menggunakan speedboat yang disimpan pada sebuah rumah warga.
"Firman dan Husen ini hanya disuruh oleh Adnan untuk mengambil sabu-sabu di Batu 10 Tawau untuk dibawa ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik," ujar dia lagi.
Setelah dilakukan pengembangan, dua TKI lainnya berhasil diamankan lagi yakni Rizal dan Adnan pada lokasi yang berbeda. "Rizal dan Adnan ini diamankan di Makassar hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya yakni Firman dan Husen," kata dia.
Menurut dia, Adnan ini bertindak selaku pengambil sabu-sabu di Tawau untuk dibawa ke Makassar yang dikemas dalam bungkusan biskuit merek nursie dan epal jack yang disimpan dalam kaleng biskuit dibungkus lagi dengan karung.
Sebelumnya, jaringan ini telah pernah berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Makassar melalui Bandara Juwata Tarakan. Adapun pemesan narkoba ini adalah warga Makassar berinisial Sam, namun tidak berhasil diamankan pada saat pengembangan.
Pengakuan dari keempat TKI yang dijadikan kurir tersebut kepada penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan diupah sebesar Rp200 juta oleh bandar bernama Sam itu.
Jadi, bandar narkoba Sam yang berdomisili di Kota Makassar telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang oleh Polres Nunukan.