Senin 19 Feb 2018 21:40 WIB

Polres Indramayu Bongkar Praktik STNK Aspal

Pelaku menggunakan STNK curian untuk kendaraan bodong.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu (aspal). Pelaku bermodus mengganti nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang disesuaikan dengan STNK tersebut.

Pelaku berinisial Kad alias Jebod alias Ocan (38), warga Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti delapan buah STNK aspal.

"Pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober tahun lalu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi MD, Senin (19/2).

 

Heriyadi menjelaskan, selama ini pelaku membeli STNK hasil curian yang kemudian digunakannya untuk membuat STNK kendaraan roda dua. Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu diketrok dan disesuaikan dengan STNK yang telah dibuatnya.

 

"Selanjutnya STNK aspal dan motor (hasil curian) itu dijual kepada pembelinya hingga akhirnya pelaku mendapat keuntungan," terang Heriyadi.

Selama ini, hasil pembuatan STNK aspal dengan mengetrok nomor mesin dan nomor angka motor dijual oleh pelaku di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Namun, polisi masih terus menyelidiki mengenai kemungkinan adanya barang yang dijual di luar Indramayu.

 

Terbongkarnya praktik pembuatan STNK palsu tersebut berawal saat petugas mengamankan pekerja harian lepas kantor bersama Samsat Polres Indramayu yang mencuri sejumlah STNK bekas. Setelah dilakukan pendalaman, STNK bekas tersebut dijual kepada Kad alias Jebod.

 

"Karena perbuatannya, Kad alias Jebod terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun karena melanggar Pasal 480 KUHPidana," ujar Heriyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement