REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut nilai kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi meningkat signifikan dari 2016 ke 2017. Staf Divisi Investigasi Wana Alamsyah mengatakan, sepanjang 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar.
Bahkan, jumlah tersangka kasus korupsi mencapai 1.298 orang. "Dibandingkan dengan 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan, terutama dalam aspek kerugian negara," ujar Wana di kantor ICW, Senin (19/2).
ICW mencatat, pada 2016 kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai 1,5 triliun. Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar seperti kasus KTP elektronik serta kasus TPPI.
Selain itu, jumlah tersangka kasus korupsi pun juga tercatat mengalami peningkatan signifikan. Pada 2016, terdapat 1.101 tersangka dan meningkat hingga 1.298 tersangka pada 2017. Tak hanya itu, jumlah kepala daerah yang melakukan tindak korupsi pun juga meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 21 orang menjadi 30 orang pada 2017.
Wana mengatakan, modus korupsi yang paling banyak digunakan pada 2017 yakni penyalahgunaan anggaran yang mencapai 154 kasus dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Kemudian diikuti modus penggelembungan harga atau mark up dan pungutan liar berturut-turut sebanyak 77 kasus dan 71 kasus.
Sementara, modus suap tercatat mencapai 42 kasus dengan total nilai suap mencapai Rp 211 miliar. Modus korupsi yang sering dilakukan oleh pelaku korupsi dan ditangani oleh penegak hukum adalah penyalahgunaan anggaran. "Namun nilai kerugian negara paling besar terjadi pada modus penyalahgunaan wewenang yang mencapai Rp 2,3 triliun," ujar dia.