Senin 19 Feb 2018 17:18 WIB

Pihak Korban Harap Terdakwa Dihukum Maksimal

Pihak korban First Travel berharap Kementerian Agama tidak bisa lepas tangan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang perdana kasus perjalanan umrah murah digelar

di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin langsung Ketua PN Depok, Soebandi SH dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki

Tim Kuasa Hukum para calon jamaah umrah, korban penipuan perjalanan umrah murah First Travel berharap agar tiga terdakwa dihukum pidana maksimal. Ia sebagai tim kuasa hukum berharap agar para terdakwa dikenakan hukuman pidana yang seberat-beratnya.

"Kami berharap JPU berbuat maksimal dan majelis hakim dapat mendengar jeritan ribuan jamaah umrah dalam menegakkan keadilan," ujar juru bicara Tim Kuasa Hukum Penyelamat Dana Umrah Kasus First Travel, Luthfi Yazid, SH.,LL.M dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (19/2).

Menurut Luthfi, pihaknya juga berharap Kementerian Agama (Kemenag) tak dapat lepas tangan begitu saja. Bagaimana pun Kemenag adalah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan SK terhadap Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Kemenag juga yang berhak memberikan perpanjangan ijin.

"Selain itu setiap perusahaan penyelenggara umrah wajib menyimpan deposit ratusan juga di Kemenag. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag tak sepatutnya lepas tangan dan hanya mencabut ijin First Travel," jelas Luthfi.

Diutarakan Luthfi, JPU pasti punya bukti kuat dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ketiga terdakwa tersebut. Ia harap bahwa ketiga terdakwa tak hanya pasang badan namun juga mengembalikan dana para jamaah yang mereka kumpulkan secara susah payah untuk pergi ke tanah suci.

"Oleh sebab itu, kita berharap peradilan di Depok ini berjalan lancar, transparan dan melahirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para calon tamu Allah SWT tersebut," tutur Luthfi.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan terbuka untuk umum terhadap tiga terdakwa tersebut yakni para terdakwa telah cukup meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta dikenakan juga pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 8 Tahun 2010 dimana ancaman penjaranya maksimal adalah 20 tahun.

"Dari dakwaan yang dibacakan JPU terlihat jelas bahwasanya kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kejahatan yang luar biasa dari sudut keadilan dan kemanusiaan," jelasnya.

Pertama, jelasnya, jumlah total jamaah umrah yang ditipu mencapai sekitar 63 ribu jamaah dengan kerugian diperkiraan Rp 900 miliar. Kedua, uang jamaah dan para agent dengan seenaknya dihambur-hamburkan untuk berbagai kepentingan pribadinya, mengadakan show di US, London, membeli saham restoran di Inggris, dan bukan untuk memberangkatkan jamaah umrah.

Bahkan, lanjut dia, selaku owner First Travel, terdakwa Andika Surachman mendapat gaji per bulan sekitar Rp 1 Miliar, sementara Anniesa Hasibuan mendapat gaji sekitar Rp 500 juta.

"Para calon jamaah umrah yang datang dari berbagai daerah, dengan latar-belakang ekonomi yang bermacam-macam menjadikan kasus ini sebagai kasus pendzaliman yang luar biasa. Korban diantara adalah petani, pensiunan, pedagang, tukang becak yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Mekkah dan Madinah," papar Luthfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement