REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia. Hal tersebut terkait maraknya korupsi kepala daerah, baik yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ataupun kasus sebelumnya.
"KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupaten atau lota di 10 provinsi tersebut. Rapat koordinasi pencegahan akan dihadiri oleh pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/2).
Pada bulan Februari ini, lanjut Febri,akan dilakukan di provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan DIY. Untuk tiga daerah lain diagendakan pada Maret yakniJatim, Kalbar dan Sulteng. Sementara pada bulan April akan dilakukan empat wilayah yakni Sumsel, Kalimantan Utara, Sulbar dan Lampung.
Adapun, sembilan hal yang akan dibahas dalam rakor tersebut adalah terkait pengelolaanAPBD terkait planning dan e-budgeting; pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP; aparat pengawasan intern pemerintahatauAPIP; dana desa; manajemen aparat sipil negara (ASN) diantaranya tambahan penghasilan pegawai atau (TPP); barang milik daerah; pendapatan dan terakhir sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan dan infrastruktur.
"Kami harap, seluruh pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan ini dengan itikad baik," katanya.
Karena, sambung dia, pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati. Ia berhadap tidak ada sikap setengah-setengah apalagi kepura-puraan sehingga menjadi bersifat seremonial belaka.
"KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam event pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerjasama tidak sungguh-sungguh," ucapnya.
"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah-daerah di Indonesia. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," tambah Febri.