Senin 19 Feb 2018 02:12 WIB

PPS Lakukan Coklit, Nurdin Halid tak Miliki KTP Makassar

Coklit dilaksanakan terkait Pilkada Serentak 2018.

Nurdin Halid - Politisi Golkar
Foto: Republika/ Wihdan
Nurdin Halid - Politisi Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Calon gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih dan warga Kota Makassar setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coklit dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

"Kami datang melakukan pencocokan, karena ada dua kandidat dari warga di Tidung harus dicoklit untuk memastikan dimana memilih. Ternyata pak NH masih terdaftar warga Depok, Jawa Barat," beber Usman, Ketua PPS Tidung, Kecamatan Tamalate, di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (18/2).

Menurut dia, dua kandidat gubernur masing-masing Ichsan Yasin Limpo dan Nurdin Halid diketahui berdomisili di wilayah Tidung, Kecamatan Tamalate, sehingga pihaknya melakukan coklit untuk pencocokan. Hanya saja, Nurdin bersama istri dan anaknya saat dicoklit di kediaman pribadinya tidak terdaftar dan terdata sudah pindah ke Depok, Jabar.

NH bersama keluarganya kini tidak memiliki KTP Makassar. Namun, Usman menyarankan bila ingin memilih di Makassar dan terdaftar sebagai pemilih, harus mengajukan surat pindah dari daerah sebelumnya ke daerah di mana sekarang berdomisili.

"Harus diajukan dulu surat pindahnya, kalau sudah masuk datanya baru kami masukkan sebagai daftar pemilih. Masih ada masa perbaikan data hingga akhir Februari ini, yang semestinya hari ini batas akhir, jadi harus cepat kalau mau terdaftar," papar dia.

Secara terpisah, Nurdin Halid membenarkan dirinya masih memiliki KTP Depok. Karena telah dinyatakan menjadi calon gubernur, maka dirinya bersama keluarga segera mengurus surat pindah dari Depok ke Makassar, agar hak suaranya tidak hilang

"Segera saya urus surat pindah agar bisa terdaftar lagi menjadi warga Makassar dan memilih di Makassar," kata mantan Ketua PSSI itu.

Batas akhir coklit tahap kedua berakhir Ahad 18 Februari 2018 di Makassar dan wilayah kabupaten dan kota lainnya di Sulsel. Hanya saja panitia kembali memberikan kebijakan tapi dikhususkan perbaikan data pemilih hingga akhir Februari 2018 bukan pemutakhiran data pemilih baru .

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement