Ahad 18 Feb 2018 09:43 WIB

Pajak Bangunan Bersejarah Diusulkan Dibebaskan

18 bangunan bersejarah telah diusulkan agar bebas PBB ke Dispenda Kota Tasik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Pengunjung melihat denah bangunan bersejarah / Ilustrasi
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Pengunjung melihat denah bangunan bersejarah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya mengusulkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah bangunan bersejarah. Tujuannya melindungi cagar bangunan bersejarah agar tidak diubah bentuknya.

Kepala Seksi Kebudayaan dan Sejarah Disporabudpar Kota Tasikmalaya Yayan Sopian menyebutkan terdapat sekitar 18 bangunan bersejarah atau heritage yang telah diusulkan agar bebas PBB ke Dispenda Kota Tasikmalaya. Sayangnya sampai saat ini belum terealisasi.

"Ini upaya kami untuk menjaga heritage di Kota Tasikmalaya. Agar tidak hilang keasliannya," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Ia mengatakan hampir semua bangunan tersebut merupakan milik pribadi. Sehingga kalau pun harus dibeli maka akan melalui perundingan alot. Dengan begitu, upaya yang ditempuh untuk menjaga keaslian bangunan ialah dengan membebaskan PBB-nya.

"Kami bebaskan pajaknya asal mereka jangan merubah keaslian bentuk bangunannya. Kalau sekadar pemugaran seperti cat ulang itu wajar. Tidak masalah," ujarnya.

Selain itu, upaya lain yang tengah ditempuh untuk melindungi cagar bangunan sejarah di Kota Tasikmalaya ialah dengan pemeliharaan. Namun sifatnya masih terbatas. Tercatat, baru tiga situs yang akan mengalami pemugaran pada tahun ini.

"Tiga situs itu di antaranya makam keramat gunung subang, tugu peta dan kilometer 0. Situs tersebut akan diberi pagar, dicat dan lain sebagainya dalam rangka pemeliharaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement