Sabtu 17 Feb 2018 07:27 WIB

Holding BUMN Migas

Pembentukan holding BUMN migas ini merupakan skema besar dari rencana holdingisasi.

  AKtivitas para pekerja di ladang minyak dan gas (migas) Handil, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.  (Republika/Agung Sasongko)
AKtivitas para pekerja di ladang minyak dan gas (migas) Handil, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (Republika/Agung Sasongko)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahan Syahrul Arifin, Analis Kebijakan Publik dan Energi di Komunitas untuk Transformasi Sosial (KATALIS)

Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik negara akan memasuki tahapan baru. Sebab, realisasi holding BUMN migas ditargetkan akan selesai pada kuartal I tahun 2018.

PT Pertamina dan PGN akan disatukan dalam satu payung perusahaan yang mengelola sektor migas dari hulu hingga hilir. Skenario holding BUMN migas perlu dimatangkan perihal kewenangan bisnisnya.

Pertamina akan menjadi induk perusahaan yang mengelola bisnis minyak dan gas bumi secara terintegrasi. Sementara PGN, akan diperkuat dalam bisnis hilir gas bumi karena akan mendapat jaminan suplai dan memanfaatkan jaringan gas bumi yang saat ini dikelola anak perusahaan Pertamina.

Konsep holding untuk menyatukan BUMN dalam satu perusahaan negara yang besar bukanlah ide baru. Rezim pengelompokan BUMN pada industri-industri yang spesifik diawali pada masa Menteri BUMN Tanri Abeng. BUMN yang kuat dan bertaji adalah tujuan utama dari holding dibentuk.

Pada masa Jokowi-JK, pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang dengan memindahkan saham PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk ke PT Indonesia Asahan Inalum (Inalum).

Penyatuan saham-saham pemerintah tersebut meningkatkan ekuitas PT Inalum sebagai induk hingga Rp 48 triliun. Pembentukan BUMN tambang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pembentukan holding BUMN tambang ini merupakan skema besar dari rencana holdingisasi BUMN. Pemerintah juga memiliki rencana untuk melakukan holding pada sektor perbankan, konstruksi dan jalan tol, perumahan, konstruksi dan rekayasa. Holding migas menjadi skenario lanjutan dari pelaksanaan tahapan tersebut.

Manfaat holding

Holding perusahaan-perusahaan negara merupakan bagian dari strategi korporatisasi, restrukturisasi, dan profitisasi. Maka itu, holding BUMN diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, skala, jaringan, pendanaan, manajerial, dan kemampuan perusahaan negara dalam pentas kompetisi bisnis global.

Penguatan tersebut juga dalam rangka berupaya menjadikan BUMN memiliki wibawa ketika dihadapkan pada kekuatan asing dan pihak swasta yang memiliki aset bisnis besar.

Kebijakan holding juga dilakukan negara-negara ASEAN, seperti Temasek di Singapura ataupun Khasanah di Malaysia sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan negara. Karena itu, holdingisasi BUMN merupakan pintu awal menjadikan perusahaan-perusahaan negara lebih tangguh.

Holding memiliki nilai manfaat yang sangat besar. Pertama, dari sisi perusahaan. Holding BUMN yang dapat dilakukan dengan baik akan mendorong efisiensi, sinergi, dan leverage perusahaan.

Efisiensi dapat dirasakan dengan kemampuan untuk menggunakan aset-aset perusahaan yang dimiliki, sehingga biaya operasional dapat ditekan seminimal mungkin. Penggabungan meniscayakan sinergi dan integrasi operasional yang lebih kompleks.

Sinergi bisnis yang terkoordinasi dengan baik akan mendorong optimalisasi pencapaian sasaran peningkatan daya saing, profitabilitas, dan ukuran perusahaan yang semakin besar.

Penggabungan sistem operasi bisnis juga akan mempermudah perusahaan melakukan diversifikasi produk. Selain dapat menghemat pembiayaan operasional, holding akan meningkatkan leverage perusahaan.

Kapasitas keuangan dan kemudahan akses pendanaan bagi perusahaan yang secara otomatis meningkat akan memberikan skala bisnis yang lebih gemuk untuk dapat bersaing di level regional dan global.

Kedua, dari sudut pandang pemerintah. Pemerintah akan memiliki pengawasan dan pengontrolan terhadap BUMN secara lebih efektif.

Penguasaan aset dan saham sepenuhnya pada perusahaan induk akan mengatur dan mengendalikan anak perusahaannya. Apalagi, pemerintah juga memiliki wewenang sepenuhnya dalam menentukan dewan direksi holding, termasuk pada anak-anak perusahaannya.

Dalam konteks ini, pemerintah dapat memangkas alur birokrasi dan dapat secara efektif melakukan pengaturan dan pengawasan dengan rentang kendali yang lebih pendek. Bahkan, dengan semakin membesarnya perusahaan-perusahaan negara pemasukan pemerintah dari sisi dividen, pajak, dan royalti akan dapat meningkat.

Dalam perspektif yang lebih luas, BUMN dapat meningkatkan fungsi sebagai alat negara untuk meningkatkan pembangunan, penyedia sarana dan prasarana, serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Pada sisi inilah, pengelolaan BUMN memiliki keunikan, karena pada satu sisi harus mandiri untuk mencapai profit, tetapi juga dituntut untuk menjalankan tugas negara. Holding Migas pada akhirnya memberikan jaminan migas di Indonesia dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketiga, holding memberikan dampak yang luas untuk terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat. Efisiensi dan skala perusahaan yang makin membesar akan berkonsekuensi pada upaya perusahaan untuk melakukan ekspansi agresif dan masif.

Ekspansi bisnis akibat efisiensi dan perubahan skala perusahaan akan mendorong tumbuhnya industri kecil serta efisiensi pada harga produk-produk yang dihasilkan. Dengan demikian, holding dapat menjadi daya ungkit bagi pembangunan secara luas.

Oleh karena itu, realisasi terhadap holding yang dapat memberikan nilai tambah yang besar dapat diwujudkan pemerintah dengan terencana dan kontinu. Holding yang dilakukan dengan pemahaman yang baik terhadap semua stakeholder juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja, komposisi saham, hingga rencana bisnis para emiten.

Dalam konteks inilah, melalui rencana BUMN migas, pemerintah perlu memberikan garansi bagi para stakeholder untuk tetap tenang dan optimistis menyambut model bisnis yang baru. Tak ada alasan menolak rencana holding migas, apalagi jika holding BUMN migas memberi garansi program-program hilirisasi yang memberikan nilai tambah dapat dijalankan.

Holding BUMN merupakan titian awal bagi kebangkitan BUMN sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan berdaya saing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement