Jumat 16 Feb 2018 21:04 WIB

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bandung Ditertibkan

Ribuan alat peraga kampanye tak sesuai aturan terdapat di 31 kecamatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membongkar Alat Peraga Kampanye (APK).
Foto: Antara/Rahmad
[ilustrasi] Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membongkar Alat Peraga Kampanye (APK).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa lebih dari 1.325 unit alat peraga kampanye (APK) milik empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang tersebar di 31 kecamatan.

Penurunan APK dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung. Sebab berdasarkan, PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat lima, APK yang terpasang sebelum masa kampanye, pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1x24 jam.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan telah mengirim surat kepada partai pengusung atau tim sukses untuk segera menurunkan sendiri. Namun, ternyata masih banyak yang tidak menurunkan sehingga pihaknya turun langsung.

"Karena masih banyak juga yang tidak menghiraukan, maka kami harus turunkan," ujarnya, Jumat (16/2). Katanya, APK yang diturunkan berupa banner sebanyak 852 lembar, kemudian baliho 267 lembar dan 133 spanduk serta 64 poster serta sembilan sticker.

Menurutnya, dilihat dari gambar calon, mayoritas menampilkan paslon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebanyak 651 lembar. Kemudian pasangan Tb Hasanudin dan Anton Charliyan (Hasanah) sebanyak 361 lembar.

Sementara, 258 lembar menampilkan foto paslon Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) dan Deddy Mizwar serta Dedi Mulyadi hanya 55 unit. Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan total APK yang ditertibkan jauh lebih banyak karena data belum seluruhnya terkumpul.

Hedi mengungkapkan berdasarkan aturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK yang ukuran, jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU. Baliho paling besar berukuran 4x7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap kabupaten.

Sedangkan, umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap kecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter serta spanduk paling besar ukuran 1,5x5 meter dan paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Bandung.

"Paslon dapat menambahkan APK dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi. APK dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement