Jumat 16 Feb 2018 16:48 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Bupati Lamteng diduga terlibat dalam kasus suap pada DPRD Kabupaten Lamteng.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pinjaman daerah pada APBD Lamteng tahun anggaran 2018.

 

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga(JNS), anggota DPRD Lamteng Rusliyanto (RUS) dan Taufik Rahman (TR) Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamteng.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan 1 orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi MUS Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/2).

Diduga peran Mustafa dalam kasus ini adalah sebagai pihak pemberi bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah, Taufiq Rahman. KPK menduga ada arahan dari Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode Cheese.

"Jadi diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp 100 juta sehingga dengan total Rp 1 miliar," terang Febri.

Atas perbuatannya, Mustafa yang juga maju dalam Pilkada serentak 2018 itu

disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement