Jumat 16 Feb 2018 10:04 WIB

PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

KPU dianggap melakukan verifikasi faktual tidak profesional di sejumlah daerah

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena merasa dirugikan dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan kecewa dengan kinerja KPU.

"Saya merasa prihatin dan menyesalkan kinerja KPU di sejumlah daerah, yang dalam melakukan verifikasi faktual tidak profesional," ujar Mahmud, Kamis (15/2).

Terkait dengan itu, PKPI mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu RI. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan berkas permohonan penyelesaian sengketa tersebut ke Bawaslu RI, pada Rabu (14/2).

PKPI juga sudah menerima tanda terima berkas dengan Nomor 009/PS.PNM/II/2018. Hendropriyono kemudian menjelaskan di sejumlah kabupaten dan kota di Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, pada tahap verifikasi faktual tingkat daerah.

"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, kami menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," terang Hendropriyono.

Menurut dia, partainya dirugikan karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan. Selanjutnya, ia mengatakan sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Padahal penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum," kata Hendropriyono.

Ia juga menyebutkan ada petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat. Kemudian juga ditemukan ketidaksesuaian antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota, dengan berita acara di provinsi setempat, tambah dia.

Sejumlah kasus tersebut, ia nilai sebagai kinerja KPU yang tidak profesional. "Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap untuk diverifikasi faktual ulang, untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," kata dia.

Hendropriyono mengatakan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata untuk diloloskan jadi peserta Pemilu 2019. "Tapi lebih dari itu, kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement