REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil KotaBekasi, Dinar Faizal menyatakan pihaknya memberikan batasan kuota pelayananyang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi yang baru saja diluncurkan pada Senin (12/2) lalu. Hal itu ditujukan untuk pengoptimalan pelayanan yang ada di mal tersebut.
"Untuk sementara, nomor antrean kami sediakan hanya sampai 150 antrean saja di MPP," tuturnya kepada Republika.co.id, Kamis (15/2).
Dia juga setiap hari memastikan dan mengecek ulang terkait dengan ketersediaan blanko di tenant Disdukcapil yang ada di MPP. Di mall disediakan blanko baik untuk Kartu Keluarga, Aktakelahiran dan kematian, dan juga blanko KTP-el.
Namun ia mengatakan, bila masyarakat tak mendapatkan nomorantrean di MPP, maka pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melakukan kepengurusan berkas di kantor Disdukcapil di Jalan Juanda. Sebab, ia menyebut,pihaknya masih tetap akan membuka pelayanan di kantor Disdukcapil.
Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Amit Riyadi mengungkapkan saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang ada di MPP. "Kita evaluasi terus, memang masih banyak gerombolan di depan tenant-tenant. Polanya terlalu deket dengan posisi loket," tuturnya, Kamis (15/2).
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengadaan mesin antrean lagi. Hal itu, kata dia, untuk memecah masyarakat yang bergerombol,terutama pada antrean bagian Disdukcapil.