Jumat 16 Feb 2018 06:20 WIB

Ini Dia Nama Paslon Kepala Daerah yang Menggugat ke Bawaslu

Hanya dua kemungkinan hasil gugatan itu yakni putusan ditolak atau dikabulkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU,  Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu,  Abhan dan Ketua DKPP,  Harjono,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 25 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua DKPP, Harjono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 25 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 pasangan calon (paslon) kepala daerah mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan peserta Pilkada Serentak 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut selama 12 hari kalender.

Bawaslu memiliki waktu selama dua belas hari untuk menyelesaikan proses sengketa paslon kepala daerah ini. "Selanjutnya, ada dua kemungkinan, yakni putusan ditolak atau dikabulkan. Kalau dikabulkan maka bisa kemudian menjadi paslon kepala daerah dan langsung berkampanye dengan menyesuaikan masa kampanye yang sebelumnya sudah berlangsung, " tambah Abhan.

Sementara itu, berdasarkan data dari www.infopemilu.kpu.go.id, pukul 05.00 WIB, Jumat (16/2), tercatat ada 526 paslon kepala daerah yang ditetapkan KPU dan sudah terekap datanya. Jumlah tersebut berasal dari 165 daerah pelaksana Pilkada 2018.

Sebanyak 495 paslon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. Sementara sisanya, sebanyak 31 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon Pilkada Serentak 2018.

Adapun para paslon yang menggugat ke Bawaslu karena tidak lolos Pilkada tersebut berasal dari 20 daerah pemilihan. Siapa saja mereka? Berikut ini daftarnya berdasarakan rekap data oleh Bawaslu, per Kamis (16/2).

1. JR Saragih-Ance Salian (Sumut/parpol).

2. Sofyan Nasution-Jamilah (Deli Serdang/perseorangan)

3. Rimso Sinaga-Bilker Purba (Dairi/parpol)

4. H RM Harry Nugroho-H MHD Syafi'i (Batubara/parpol).

5.H Sulistiyanto-Heriansyah (Langkat/perseorangan)

6. Djohar Arifin Husin-Iskandar (Langkat/perseorangan) .

7. Irham-Ahmad Zaidnur (Langkat/perseorangan).

8. Umbu Marisi-Tagela Ibisola (Sumba Tengah/perseorangan

9. Edi Safrani-Edi Susanto (Pangkalpinang/perseorangam).

10. Dodo Arman-Sutrisno (Lahat/perseorangan).

11. Agus Supriyadi-Imas Aan U (Garut/perseorangan)

12. Donny Mulyana-Yayat Rustandi (Kota Bandung/perseorangan)

13. Sukirman-Abdul Aziz (Kot Probolinggo/perseorangan).

14. Muhammad Mawardi-Muhajirn (Kapuas/parpol).

15. Norhasani-Edy Noor Idur (Tabalong/perseorangan)

16. Hamka Mahmud-Ahsan (Pinrang/perseorangan).

17. Bukhari Kahar-Wahyu (Luwu/parpol)

18. Tatong Bara-Nayodong Koerniawan (Kotamubagu/parpol)

19. Jainuddin Damopoli-Suharjo Makalah (Kotamubagu/perseorangan).

20. Adhan Dambea-Hardi Saleh (Kota Gorontalo/parpol)

21. Marthen Taha-Ryan Fachrisan (Kota Gorontalo/parpol)

22. Ahmad Hidayat-Rivai Umar (Maluku Utara/parpol)

23. Ahmad Kasuba-A Madjid Husein (Maluku Utara/parpol)

24. Repinus Telenggel-David Ongomang (Kabupaten Puncak/parpol)

25. Nichodemus Ronsumbre-Akmal Bachri Hi Kalabe (Kabupaten Biak/parpol).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement