Jumat 16 Feb 2018 06:10 WIB

PKPI tak Lolos Verifikasi, Hendropriyono Gugat KPU

PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Permohonan tersebut terkait hasil verifikasi di sejumlah daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/2), Hendropriyono mengaku prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah dalam melakukan verifikasi kepengurusan parpol.

"Dalam melakukan verifikasi KPUD tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," tegas Hendropriyono.

Menurut dia, berkas permohonan sengketa sudah dikirimkan pada Rabu (14/2). Setelah mengajukan permohonan, PKPI juga sudah menerima surat tanda terima berkas bernomor 009/PS.PNM/II/2018.

 

Hendropriyono menjelaskan, di beberapa kabupaten/kota yang berada di Provinsi Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, verifikasi kepengurusan PKPI dinyatakan TMS. Namun, status tersebut ditolak oleh PKPI.

"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua, kami telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," papar Hendropriyono.

Dia menilai ada pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan verifikasi, antara lain dengan tetap digunakannya SIPOL sebagai dasar verifikasi. Penggunaan ini menurut Hendro, jelas melanggar hukum.

"Bahkan sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data SIPOL. Ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tiak mau melakukan verifikasi ke kantor PKPI setempat," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya ketidaksinkronan antara hasil verifikasi yang tertulis di kabupaten/kota dengan berita acara di provinsi setempat. "Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap menjalani verifikasi ulang untuk membuktikannya. Pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata kami ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019, tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional," tambah Hendropriyono.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2). Saat ini, KPU sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 16 parpol calon peserta pemilu.

"Kami akan melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Sabtu dalam proses rapat terbuka," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Dia melanjutkan, seluruh data hasil verifikasi terhadap 16 parpol sudah selesai dikumpulkan, baik dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi.Nantinya, ada dua kemungkinan dari hasil rapat tersebut, yakni parpol dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan pengundian nomor urut pada Ahad (18/2) malam.

Sementara itu, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, kata Arief, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan KPU (KPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebanyak 16parpolsudah menjalani prosesverifikasidi tingkat kepengurusan pusat, kepengurusan provinsi dan kepengurusan kabupaten/kota. Keenambelasparpoltersebut terdiri dariparpollama danparpolbaru, yakniPBB, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement