Kamis 15 Feb 2018 20:43 WIB

Berhenti Sembarangan, Angkutan Umum Didenda Rp 250 Ribu

Ngetem sembarangan menjadi permasalah klasik di Kota Sukabumi.

Angkutan umum. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Angkutan umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menindak tegas setiap angkutan umum orang yang ngetem atau berhenti sembarangan di sejumlah ruas jalan utama. Sanksinya tak main-main, denda Rp 250 ribu.

"Angkutan umum dilarang menurunkan atau menaikkan penumpang selain di tempat yang telah ditentukan. Jika melanggar sanksinya bisa denda bahkan kurungan penjara selama satu bulan," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Kamis (15/2).

Menurutnya, ngetem sembarangan menjadi permasalah klasik di Kota Sukabumi seperti di pusat keramaian masyarakat karena tidak tersedianya lajur khusus untuk ngetem atau berhenti angkutan kota (angkot). Maka dari itu, di lokasi pusat keramaian, pihaknya menginginkan ada lajur khusus untuk ngetem atau berhenti angkot, supaya tidak menggangu kendaraan lainnya yang lewat. 

Selain itu, juga untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas di pusat keramaian yang berada di sejumlah jalur jalan utama. "Untuk saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi tentang sanksi tersebut, agar seluruh penarik angkutan umum orang yang ada mengetahui aturan tersebut," tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani mengatakan, peraturan tersebut dalam waktu dekat diberlakukan sesuai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Isinya adalah setiap kendaraan bermotor angkutan umum orang yang ngetem atau berhenti sembarangan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250 ribu. 

Kemudian, Pasal 302 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang tujuannya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Sukabumi.

"Kami belum bisa menerapkan secara utuh aturan ini karena harus ditunjang dengan fasilitas lainnya, tetapi untuk mengantisipasi kesemrawutan lalu lintas, kami sudah menugaskan anggota untuk selalu bersiaga di lokasi rawan kemacetan dan pusat keramaian masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement