Kamis 15 Feb 2018 18:38 WIB

Awali Kampanye, Khofifah Sapa Nelayan di TPI Brondong

Kunjungan Khofifah ke TPI Brondong untuk melakukan navigasi program.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID,  LAMONGAN -- Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani hari pertama kampanye dengan mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Kamis (15/2). Khofifah mendatangi TPI Brondong karena peran pentingnya, dimana produk yang dihasilkan tidak saja untuk memenuhi kebutuhan ikan di Jawa Timur, tapi juga nasional.

Mantan menteri sosial itu pun mengungkapkan, kunjungan ke TPI Brondong adalah untuk melakukan navigasi program. Sehingga, dari kunjungan tersebut diharapkannya mampu menemukan solusi untuk kebaikan para nelayan serta lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

"Saya sering menyampaikan bahwa saya, Mas Emil (Dardak) dan tim itu sebetulnya sedang melakukan navigasi program. Harapannya adalah kita mendengar, melihat, dan mencari solusi untuk para nelayan ini," kata Khofifah di sela kunjungannya.

Khofifah benar-benar ingin program yang dihasilkan dari kunjungan tersebut bisa menguntungkan bagi semuanya. Artinya, nelayan bisa tetap melaut, laut tetap terlindungi, dan masyarakat yang ada di sekitar tempat bersandarnya kapal nelayan, bisa terbantu ekonominya. "Jadi kita harus membangun simbiosis mutualisme. Harus dalam kerangka bagaimana yang ada itu menjawab kebutuhan masyarakat, tanpa merusak lingkungan, tanpa merusak laut," ujar Khofifah.

Dalam kunjungan tersebut, Khofifah juga benyak mendapat keluhan soal pelarangan penggunaan cantrang yang semula diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Nelayan mengeluh karena mengaku tidak bisa melaut akibat larangan itu.

Para penjual yang ada di sekitar sana pun mengeluh karena sempat libur berjualan akibat aturan Menteri Susi. Khofifah kemudian berpendapat, cantrang yang digunakan para nelayan di TPI Brondong semestinya masih bisa ditolerir karena ukurannya 30 gross ton (GT). Sebab, menurutnya ukuran alat tangkap cantrang yang dilarang adalah cantrang yang ukurannya 100 gross ton atau lebih.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement