Kamis 15 Feb 2018 14:16 WIB

Tim Gabungan Sidak Kelaikan Bus di Ciamis

Guna mengantisipasi kecelakaan di libur panjang akhir pekan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Tim gabungan dari Polres Ciamis, Dishub Ciamis dan Jasa Raharja memeriksa kelaikan bus di PO Gagak Rimang, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/2). Pengecekan dalam rangka antisipasi mencegah kecelakaan selama libur panjang akhir pekan ini.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Tim gabungan dari Polres Ciamis, Dishub Ciamis dan Jasa Raharja memeriksa kelaikan bus di PO Gagak Rimang, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/2). Pengecekan dalam rangka antisipasi mencegah kecelakaan selama libur panjang akhir pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Libur panjang akhir pekan ini bakal banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota. Guna mengantisipasi kecelakaan karena kondisi bus tidak laik, PO bus di wilayah Ciamis, Jawa Barat disidak oleh tim gabungan, Kamis (15/2).

Diketahui, tim gabungan terdiri dari Satlantas Polres Ciamis, Dinas Perhubungan Ciamis dan Jasa Raharja perwakilan Tasikmalaya.

Kepala Jasa Raharja perwakilan Tasikmalaya Dede Herdiana mengatakan sidak dalam rangka memastikan kelaikan bus. Masing-masing lembaga melakukan pemeriksaan yang berbeda sesuai tupoksinya.

(baca juga: Tersangka Kecelakaan Bus Maut Subang Belum Bertambah)

"Ini dalam menghadapi long weekend. Jadi kalau dari Dishub cek trayeknya dan KIR-nya, dari kepolisian STNK-nya, sedangkan dari Jasa Raharja cek Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)," katanya pada wartawan.

Target sidak kelaikan bus kali ini menyasar PO Gapuraning, Sumber Jaya, Gardena, Gagak Rimang. Pengecekan bus dilakukan dengan metode sampling dari masing-masing PO.

"Dari hasil sidak, ada yang sudah sesuai trayek dan ada yang tidak sesuai karena trayek reguler dipakai pariwisata. Ada yang pajaknya mati dan ada juga yang belum bayar DPWKP sebagai jaminan asuransi kecelakaannya," ujarnya.

Dalam sidak kali ini para pemilik PO diimbau untuk segera memperbaiki kesalahan agar tak diulangi. Kalau nantinya masih ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Diimbau untuk PO yang belum melunasi DPWKP untuk segera membayar karena sebagai kepastian jaminan penumpangnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement