REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan biaya maksimal kampanye yang bisa digunakan lima pasang calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 sebesar Rp 89 miliar. Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, menjelaskan, angka tersebut lebih kecil dibanding dengan prakiraan awal yang mencapai Rp 100 miliar. "Harus diturunkan karena tidak boleh melebihi anggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," ucapnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (14/2).
Jadwal kampanye pun telah dijadwalkan di lima zona pada delapan kecamatan se-Kabupaten Bogor mulai Kamis (15/2) hingga Sabtu (23/6). Kampanye bisa dilakukan tiap hari kecuali tanggal merah berkaitan libur nasional dan hari besar keagamaan.
Haryanto mengatakan, tiap pasangan memililki jadwal kampanye setiap hari di zona yang berbeda-beda. "Jadwalnya juga sudah dibuat dan tiap pasangan harus menurutinya," ucapnya.
Selama kampanye, Haryanto menegaskan, paslon dan tim dilarang melakukan kampanye hitam. Di antaranya, menyerang pasangan lain atau menggunakan isu SARA.
Sebelumnya, pada Selasa (13/2), telah dilakukan pengundian nomor urut peserta Pilbup 2018 di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor. Dari hasil pengundian, pasangan dari PDIP dan Partai Hanura Fitri Putra Nugraha-Bayu Syahjohan mendapat nomor urut 1 yang dilanjutkan dengan Ade Yasin-Iwan Setiawan. Pasangan ini diusung PPP, PKB dan Partai Gerindra.
Pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, Nasdem dan PKS mendapat nomor urut 3. Sementara itu, dua pasangan dari jalur perseorangan yakni Gunawan Hasan-Fikri Zulfikar dan Ade Wardhana-Asep Ruhiyat masing-masing mendapat nomor empat dan lima.