Rabu 14 Feb 2018 22:42 WIB

Dua ASN Purwakarta Jadi Tersangka Kegiatan Fiktif Dewan

Kedua tersangka merupakan ASN yang dulunya bekerja di sekretariat dewan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, menambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran fiktif DPRD setempat. Dua tersangka tersebut, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang dulunya bekerja di sekretariat dewan.

Kasi Intel Kejari Purwakarta, Adhy Kusumo, mengatakan, dua tersangka baru itu berinisial MR dan HUS. Keduanya, merupakan kuasa penggguna anggaran (KPA) serta PPTK. Saat ini, kedua ASN itu masih belum dilakukan penahanan. "Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Adhy, kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).

Adhy menuturkan, penetapan tersangka baru ini, merupakan hasil dari pengembangan dan gelar perkara tersangka sebelumnya. Yakni, Edi Mulyana. Adapun penetapan kedua tersangka ini, merujuk pada surat penetapan Kajari Purwakarta No PRINT-154/0.2015/Fd01/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

Menurut Adhy, meskipun sudah ada tersangka baru, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus indikasi penyelewengan anggaran fiktif dewan ini.

Adhy menyebutkan, kasus yang saat ini ditangani pihaknya, nilainya mencapai Rp 12,6 miliar. Bersumber dari APBD Purwakarta 2016. Dari jumlah anggaran tersebut, terealisasi Rp 12,1 miliar. Dari anggaran yang terealisasi itu, ada pos untuk sewa gedung kantor/tempat, serta sewa kendaraaan operasional dengan pagu Rp 2,9 miliar. Namun, yang terealisasi Rp 1,8 miliar. "Dua pos anggaran ini, yang terindikasi diselewengkan atau fiktif," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement