Rabu 14 Feb 2018 16:51 WIB

Revisi KUHP Dinilai Bungkam Pers, DPR Siap Terima Masukan

RUU Revisi KUHP saat ini tengah dibahas di tingkat panitia kerja DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto saat diwawancarai media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto saat diwawancarai media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menilai Rancangan KUHP yang saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU KUHP dapat membungkam kemerdekaan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pimpinan DPR pun menyediakan ruang dialog atas penilaian ini.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyanggah jika ada upaya mengkriminalisasi jurnalis dalam RUU KUHP. "Masak iya, rasanya tidak seperti itu. Tetapi sekali lagi KUHP ini kan masih di RUU KUHP masih ada di panja. Kalau memang dari media mendengar seperti itu tentunya media lebih baik memberikan input kepada pemerintah dan DPR," ujar politikus Partai Demokrat tersebut, Rabu (14/2).

Agus mengaku siap memfasilitasi pertemuan antara Panja RUU KUHP dan media agar media bisa menyampaikan aspirasinya. Ia mengatakan, hal tersebut bisa ia sampaikan kepada pansus agar ada audiensi dengan media untuk menyampaikan aspirasinya.

"Tentu kita tidak akan menyulitkan media. Rasanya tidak ada pikiran seperti itu. maka kalau seperti itu, saya siap memfasilitasi untuk melaksanakan audiensi tersebut," tutur Agus.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika, beberapa pasal menurut KPJKB yang dinilai dapat mengancam kebebaan pers antara lain Pasal 309 ayat (1) perihal Berita Bohong, Pasal 328 - 329 perihal contempt of court, Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia, Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, dan Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

"Berdasarkan telaah atas pasal-pasal tersebut KPJKB, menyatakan sikap, menghentikan seluruh usaha untuk mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan," kata Koordinator Relawan KPJKB, Upi Asmaradhana.

Selain itu KPJKB juga meminta kepada pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan melibatkan seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait. Upi menambahkan, RUU KUHP harus memihak dan melindungi rakyat, bukan melindungi penguasa.

"KPJKB juga mengajak para pekerja dan pemerhati media serta aktivis gerakan HAM untuk bersama menolak draf revisi RUU KUHP disahkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement