REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) kembali menggelar aksi demo pada Rabu (14/2) dari Lapangan IRTI menuju Istana Presiden. Demo digelar untuk menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Melihat masih adanya sekelompok sopir taksi daring yang masih menolak PM 108, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tetap menerapkan aturan tersebut. "Walaupun saya didemo, saya tetap konsisten namanya safety. (PM 108 yang mengatur keselamatan dan keamanan penumpang dan pengemudi) harus dikawal," kata Budi di Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2).
Budi mengaku prihatin sampai saat ini masih ada yang menolak PM 108 diterapkan. Padahal aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi pengemudi dan penumpang. Meskipun begitu, dia menegaskan akan berusaha memahami pikiran dari sebagian pengemudi takai daring yang masih menolak.
Sejak Aliando menggelar demo beberapa kali seperti pada 31 Oktober 2017 dan 22 Januari 2018, Budi memastikan pihaknya menerima langsung untuk berdiskusi. "Kami juga mengajak bertemu mereka, sebenarnya masalahnya apa. Apa yang ada di PM 108 jelas, kita berusaha betul mengawal apa yang namanya keselematan," ungkap Budi.
Sebab keselamatan dan kemanan tersebut menurut Budi merupakan hak dari penumpang atau konsumen pengguna jasa taksi daring. Sehingga, Budi menginginkan, baik dari pengusaha taksi daring atau sopirnya sendiri bisa memahami hal tersebut.
Di sisi lain, Budi mengatakan pihaknya juga mendengar ada beberapa hal selain PM 108 yang masih dipermasalahkan. "Saya dengar mereka (pengemudi daring) itu juga mempermasalahkan yang terkena suspensi. Jadi kami juga meminta bagaimana caranya aplikasi bisa peduli dengan masalah ini," ujar Budi.
Kemenhub menerbitkan PM 108 pada 1 November 2017 untuk mengisi kekosongan hukum aturan taksi daring. Dalam aturan tersebut masih membahas beberapa kententuan yang sama pada PM Nomor 26 Tahun 2017, namun ada beberapa yang baru. Beberapa diantaranya mengenai ketentuan SIM A Umum, kuota, dan penggunaan stiker.
Untuk menyesuaikan dengan aturan baru, Kemenhub memberikan waktu transisi tiga bulan dan PM 108 Tahun 2017 berlaku utuh sejak 1 Februari 2018. Hanya saja masih ada yang menolak dan belum bisa menyesuaikan, namun untuk memantaunya Kemenhub dengan kepolisian melakukan masa operasi simpatik hingga waktu yang belum ditentukan.