Rabu 14 Feb 2018 11:33 WIB

Dhofiri: Pelaku Penyerangan Gereja Dipindahkan ke Jakarta

Pemindahan dilakukan untuk pemeriksaan lebih mendalam oleh Densus 88.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dhofiri, usai meninjau tempat kejadian penyerangan di Gereja Santa Lidwina, Ahad (11/2).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dhofiri, usai meninjau tempat kejadian penyerangan di Gereja Santa Lidwina, Ahad (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, pelaku penyerangan Gereja Santa Lidwina telah dipindahkan ke Jakarta. Hal ini, kata dia, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Densus 88.

"Semalam jam setengah sembilan sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penanganan yang lebih mendalam," kata Ahmad Dhofiri di Mapolda DIY, Rabu (14/2).

Menurut Dhofiri, sebelumnya tim penyidik Polda DIY telah mendapatkan keterangan yang cukup dari palaku yang diketahui bernama Suliyono itu, namun masih diperlukan pendalaman lagi oleh tim Densus 88. "Sehingga terkait motifnya seperti apa saya belum bisa menjelaskan karena masih butuh pendalaman. Tentunya yang melakukan pendalaman lebih lanjut adalah Densus 88," tuturnya.

 

Karena lokus peristiwa berada di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk proses persidangan belum diketahui apakah dilakukan di daerah setempat atau di Jakarta. "Untuk persidangan nanti apakah di Sleman atau di mana nanti kami masih menunggu pengajuan berkasnya," ucapnya.

Baca Juga: Minimalisasi Serangan Simbol Keagamaan, Ini Upaya Polri

Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, untuk menelusuri berbagai kegiatan Suliono sebelum melakukan aksi penyerangan, Tim Penyidik Polda DIY telah memeriksa 15 orang saksi . Sejumlah saksi itu terdiri atas masyarakat sekitar gereja dan beberapa orang yang mengenal pelaku. "Sesuai keterangan saksi pelaku sebelumnya pernah belajar di pesantren di Magelang satu tahun," kata dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement