Selasa 13 Feb 2018 21:05 WIB

Hina PDIP, Pria di Tasikmalaya Divonis Jadi Tahanan Kota

PN Tasikmalaya memvons terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman tahanan kota.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya memvonis terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas nama Aas Hasbuna dengan hukuman tahanan kota selama setahun. Majelis hakim menjatuhkan vonis dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/2).

Vonis ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Dengan keputusan ini maka terdakwa tidak diizinkan meninggalkan Kota Tasikmalaya selama setahun.

Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sehingga vonis pun dijatuhkan pada terdakwa

"Satu tahun itu hanya masa percobaan, jika selama masa percobaan melakukan tindakan pidana lagi maka yang bersangkutan hukumannya akan ditambah lagi satu tahun, jadi total dua tahun," katanya setelah persidangan pada wartawan.

Diketahui, kasus yang menjerat terdawak ke meja hijau berawal lewat postingan di media sosial facebook pada 11 Desember 2016. Terdakwa membagikan postingan berbentuk gambar lambang PDIP dengan tulisan dibawahnya "boikot partai kafir ini sekarang juga...!haram muslim memilih partai ini...". Akibat postingannya, membuat berang pengurus PDIP Tasikmalaya.

Terdakwa akhirnya mempertanggungjawabkan postingannya dengan jeratan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE No 11 tahun 2008. Lantaran pertimbangan terdakwa mengalami sakit gagal ginjal dan wajib menjalani perawatan, alhasil majelis hakim memdakwa Aas sebagai tahanan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement