Selasa 13 Feb 2018 20:52 WIB

Ombudsman Sebut Novel dan KPK tidak Kooperatif dengan Polri

Ombudsman menilai pihak kepolisian serius menanggani kasus Novel Baswedan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kiri) menyerahkan surat laporan hasil pemerksaan kepada Itwasum Wilayah (Irwil) IV Mabes Polri Brigjen Pol Endang Surya Darma (kanan) saat penyerahan surat pemeriksaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (13/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kiri) menyerahkan surat laporan hasil pemerksaan kepada Itwasum Wilayah (Irwil) IV Mabes Polri Brigjen Pol Endang Surya Darma (kanan) saat penyerahan surat pemeriksaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak kooperatif ketika sedang diperiksa oleh penyidik, terkait kasus penyiraman air keras terhadapnya. Ombudsman menilai, pihak kepolisian sudah serius menanggani kasus tersebut.

"Dari pengakuan polisi, kelihatannya Pak Novel irit bicara. Kalau ditanya berbagai hal selalu bilangnya nanti diserahkan ke Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Jadi kesan saya (Novel) tidak kooperatif," ujar Adrianus usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Selasa (13/02).

Adrianus menjelaskan alasan mengapa dirinya menyebutkan Novel Baswedan tidak kooperatif dengan penyidik dalam kasus yang tengah diselidiki tersebut, karena terlihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didapatkan Ombudsman dari penyidik yang sangat tipis.

"Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus Novel). Kami diberikan BAP, tapi itu tipis sekali hanya 2 sampai 3 lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi kan dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai," katanya.

Sementara, lebih lanjut Adrianus mengatakan, pihak kepolisian sudah menunjukan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan mengerahkan ratusan penyidik. Namun, pihak kepolisian merasa bahwa Novel masih belum percaya dengan kinerja dari Kepolisian.

"Aneh jadinya kalau Novel tidak percaya (kepada polisi). Tadi Pak Kapolda guyon ke saya, dia bilang telah mengerahkan 160 penyidik sejak kasus ini, siang dan malam mereka dilepaskan jabatan. Andai itu dihitung uang, aduh sudah berapa itu katanya, demi kasus Novel. Dia malah irit bicara dan menyerahkannya ke tim TGPF," jelas Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia.

Selain itu, ia juga menyatakan KPK dinilai juga tidak kooperatif dalam menangani kasus ini. "Harusnya ada dua pihak yang kooperatif dalam rangka memberikan berbagai informasi, itu adalah Novel dan KPK. Ini kan mereka tidak kooperatif. Jadi bagaimana polisi bisa mengejar kasus kalau tidak diberi masukan," tutur pria berdarah Bangka Belitung itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement