Selasa 13 Feb 2018 20:05 WIB

Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Tetap Bisa Kampanye

Namun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa berkampanye. Namun, kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat.

Hasyim menjelaskan kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya.

"Kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Nah,dalam hal ini kan kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka. Dengan demikian, tutur Hasyim, hal serupa juga bisa dilakukan oleh calon kepala daerah yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan KPK.

"Jadi karena kebetulan calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kapan tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (wakilnya), " tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Keduanya yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae. Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi Calon Gubernur NTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement