Selasa 13 Feb 2018 19:09 WIB

Polres Cilacap Sita Satwa Dilindungi Diperjualbelikan

Dua ekor satwa tersebut terdiri dari seekor Kukang dan Lutung Jawa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Petugas melepasliarkan kukang atau 'malu-malu', yang merupakan satwa dilindungi.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Petugas melepasliarkan kukang atau 'malu-malu', yang merupakan satwa dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Cilacap mengamankan dua ekor satwa yang dilindungi dari seorang warga. Dua ekor satwa tersebut terdiri dari seekor Kukang dan Lutung Jawa. Sedangkan pemiliknya, KS (47) warga Desa Kranggan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Cilacap.

"Yang bersangkutan kami periksa karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Selasa (13/2).

Menurutnya, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan BKSDA Cilacap setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres menyebutkan, penungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua ekor satwa yang dilindungi sedang dijual di pasar Wage Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian bersama pihak BKSDA kemudian mendatangi lokasi pasar dan menemukan adanya seekor Kukang dan seekor Lutung Jawa yang sedang diperdagangkan.

"Oleh KS, satwa tersebut dijual seharga Rp 500.000 untuk Lutung jawa dan Rp 150.000 untuk Kukang," jelas Kapolres.

Dari pemeriksaan sementara, KS mengaku mendapatkan kedua satwa tersebut dengan cara membeli dari orang lain. Kedua satwa tersebut, kemudian dijual lagi di Pasar Wage Desa Kesugihan.

Teguh Arifriyanto selaku pengendali ekosistem hutan resort konservasi Cilacap, mengatakan hewan yang berhasil disita tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

"Namun sebelum dilepas-liarkan, harus dilakukan rehabilitasi lebih dulu agar bisa beradaptasi di habitatnya," jelasnya.

Terhadap KS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menyatakan akan menjerat KS dengan pasal 21 (2) huruf a Jo pasal 40 (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement