Selasa 13 Feb 2018 11:39 WIB

KPK Periksa Unsur Swasta untuk Tersangka Zumi Zola

KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi, Arfan. Pada Selasa (13/2), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk satu orang saksi dari pihak swasta untuk Gubernur Jambi tersebut.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (13/2).

Selain Mantes, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Arfan. Dua saksi itu juga dari unsur swasta antara lain Cecep Suryana dan Jefri Hendrik.

Kepada para saksi, Febri mengatakan, penyidik akan mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan dugaan penerimaan oleh kedua tersangka. KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah  anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement