REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan tiga pelajar. Ketiganya ditangkap yang hendak menjual kukang ke pembeli di wilayah Kota Bogor, Senin (12/2).
Ketiga pelajar ini tertangkap tangan membawa seekor kukang berjenis kelamin betina, untuk diserahkan kepada pembeli yang ada di wilayah Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur. "Kami mendapatkan laporan dari warga akan ada transaksi jual beli kukang di wilayah Bale Binarum, kami pun mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian," kata Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Wilayah I Jabar, Sudrajat.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut ternyata benar, ketiga pelajar tersebut kedapatan membawa seekor kukang yang hendak diserahkan kepada pembelinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku sebagai kurir yang ditugaskan oleh penjual untuk mengantarkan satwa dilindungi tersebut kepada pembelinya.
"Kukang ini dijual dengan harga Rp 300 ribu, sebelum transaksi terjadi kami sudah lebih dulu mengamankan ketiganya," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, kemungkinan ketiga pelajar ini sengaja dibayar sebagai pengantar satwa yang dijualbelikan. Ketiganya mengaku kukang adalah milik Asep, warga Cibedug.
Kukang tersebut dijual secara dalam jaringan melalui media sosial facebook. Petugas kini melacak keberadaan penjualnya. Sedangkan ketiga pelajar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan perkara itu.
"Karena mereka statusnya masih pelajar, kita hanya memberikan BAP, dan kita berikan bimbingan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Kukang merupakan satwa yang dilindungi, dilarang untuk diperjual-belikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penjual satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara dan denda karena melanggar Pasal 21 Ayat 2A. Kukang (Nycticebus coucang) merupakan primata bertubuh kecil yang memiliki ciri gerak lambat.
Kukang telah dilindungi di Indonesia sejak 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No 66/Kpts/Um/2/1963. Perlindungan itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang, pelanggar dapat dikenai hukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berdasarkan data badan konservasi dunia IUCN, kukang masuk dalam kategori rentan (vulnerable). Peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES memasukkan kukang dalam apendix I yang artinya pedagangan kukang secara internasional diperketat.
Setelah diamankan petugas BKSDA wilayah I Jabar bersama dokter hewan IAR Indonesia memeriksa kondisi kukang betina. Diperkirakan usianya lima tahun, kondisi kesehatan baik, hanya saja seluruh giginya telah dicopot oleh pemiliknya.