Selasa 13 Feb 2018 01:17 WIB

Sandiaga Pertimbangkan Satgas Penyetopan Swastanisasi Air

Pemprov DKI menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mempertimbangkan usulan tim pakar untuk membentuk satuan petugas (satgas) guna menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Ia mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

"Kalau itu diperlukan satgas tentunya kita akan terbuka menerima masukan dari para pakar," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Menurut Sandiaga, Pemprov DKI dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu tak bisa ditawar-tawar lagi.

Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan. Ia mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim pakar.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, nantinya layanan dan akses air bersih akan lebih terbuka bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain itu, harga air untuk kalangan menengah ke bawah akan dibuat lebih terjangkau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement